Bupati Meranti Hadiri Workshop Terkait UU No 10/2016 di Padang

Lakukan Mutasi Pencalonan Petahana Bisa Dibatalkan

Bupati Kabupaten Meranti, Irwan Nasir

TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG- Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si mengikuti kegiatan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kegiatan yang ditaja oleh Bawaslu RI itu dipusatkan di Hotel Grand INA Beach Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (28/1/20).

Turut mendampingi Bupati Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal.

Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Kamal Malik M.Si, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo dan Fristz Edwar Siregar, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno dan sejumlah Bupati/Walikota SE-Sumatera.

Dalam Workshop tersebut Bawaslu RI menjelaskan secara detil perihal Pasal 71 dalam Undang-undang 10/2016 tersebut kepada seluruh Kepala Daerah di Sumatera yang akan menggelar Pilkada pada tahun ini.

Diantaranya yang cukup penting adalah tentang Pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pada kesempatan itu Bupati Kepulauan Meranti Drs. Irwan M.Si sempat memberikan masukan dan saran kepada Bawaslu RI terkait penerapan peraturan tersebut. Pada dasarnya Bupati Kepulauan Meranti sangat setuju dan siap mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Hal itu juga telah diterapkan Bupati Irwan, saat melakukan pelantikan pejabat Eselon Dilingkungan Pemkab. Meranti beberapa waktu lalu dimana saat itu Bupati menegaskan pelantikan tersebut merupakan pelantikan yang terakhir dilakukan Pemkab. Meranti karena sesuai amanat yang dikeluarkan Bawaslu Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Kita sangat konsisten mengikuti aturan Bawaslu ini,” ujar Bupati Irwan.

Sekedar informasi dalam Workshop tersebut Bupati Kepulauan Meranti Drs. Irwan M.Si sempat melakukan diskusi ringan dengan Bupati Siak Alfredo, Bupati Kuansing Mursini, Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal dan sejumlah pejabat lainnya. (tm/r)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar