Pemerintah Atur Pengeras Suara Masjid, Ini Tanggapan DMI

Masjid

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengapresiasi adanya surat edaran (SE) Menteri Agama terkait aturan pengeras suara masjid. DMI bicara hal itu pernah diusulkan Ketum DMI Jusuf Kalla(JK) sebelumnya.

"Sebenarnya DMI telah mendahului, Pak JK berwacana kemudian diaturnya penggunaan sound system itu, itu karena populasi masjid utama di kota besar itu sudah sangat berdekatan, dan itu mungkin akan tumbuh lagi dan saya kira itu hak dari pada keagamaan masyarakat Indonesia lah itu, dan itu nggak bisa dihalangi," kata Sekjen DMI Imam Addaruquthni kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

"Di Jakarta saja sudah hampir 4.000 masjid dan itu kalau terus menerus dibiarkan kehidupan masyarakat itu akan kurang sehat dalam audio, disamping itu kan aspek kebisingan, secara psikologis juga berefek kepada masyarakat," ujarnya.Imam mengatakan di Jakarta saja sudah ada ribuan masjid di lingkungan masyarakat. Dia kemudian menyinggung aspek kebisingan memiliki dampak ke psikologis.

Oleh karena itu, kata Imam, Jusuf Kalla selalu Ketua DMI Pusat mengusulkan gagasan agar pengeras suara masjid diatur. Dia mengapresiasi gagasan itu diserap dengan baik.

"Maka Pak JK juga berwacana itu, Pak JK juga melakukan pendekatan ke MUI, ke Kemenag khususnya kepada Dirjen Binmas Islam untuk kemungkinan itu, dan Binmas Islam juga mengadakan FGD. Kami DMI juga diundang untuk beri masukan," ucapnya.

"Nampaknya gagasan itu diserap betul oleh Kemenag dan sekarang dikeluarkan surat edaran, jadi DMI saya kira merespons baik saja apa yang dikeluarkan itu, karena itu lebih maslahat lah ya, tidak dimaksudkan untuk mengurangi intensitas dakwahnya," lanjut Imam.

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).Untuk diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan musala. Salah satu isi aturan tersebut mengatur volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel).

Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Selain itu, penggunaan Toa atau pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, selawat/tahrim. Kemudian dalam surat edaran itu juga mengatur agar suara yang dipancarkan dari pengeras suara atau Toa itu memiliki kualitas bagus atau tidak sumbang serta pelafazan yang baik dan benar.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut. (tm)Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar