Pemerintah Izinkan Daerah PPKM Level 2 Gelar PTM Terbatas

PTM Terbatas

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus PPKM Level 2 kepada menyesuaikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan situasi Covid-19. Langkah ini diambil imbas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," sambung dia."Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2).

Suharti mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) perihal diskresi kepada daerah PPKM level 2.

Dia hanya menyebut pemda boleh memilih menerapkan PTM 50 persen atau PTM 100 persen disesuaikan dengan situasi pandemi di daerah.Kendati demikian, Suharti tak menyebut bahwa PTM bisa ditiadakan pada daerah level 2. Dalam keterangannya, Suharti tidak mencantumkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai ganti PTM 100 persen.

"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Suharti.

Sementara daerah pada status level PPKM 1, 3, dan 4 tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti yang tertera dalam SKB 4 Menteri. Daerah PPKM level 1 menerapkan PTM 100 persen, sementara daerah level 3 dan 4 menerapkan PTM terbatas.

Sementara di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan masih berkoordinasi dengan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan terkait penundaan PTM 100 persen di ibu kota. Jakarta sampai saat ini berstatus daerah PPKM Level 2. (tm)Sebelumnya beberapa sekolah di daerah penyangga Jakarta menghentikan kegiatan PTM 100 persen sebab peningkatan kasus Covid-19 di daerah. Salah satu pemda yang menghentikan sekolah PTM 100 persen adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Tangerang Raya, dan Bekasi.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar