Mulai Hari Ini Wisman Sudah Boleh Masuk Batam dan Bintan, Ini Syaratnya
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah mulai membuka destinasi wisata, tepatnya di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, untuk wisatawan mancanegara.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan pemerintah tersebut guna mendorong kegiatan pariwisata di Bintan dan Batam.
Hal ini dilakukan pemerintah mengingat penerapan PPKM di Bintan dan Batam sudah level 1.
“Level di Batam-Bintan sudah level 1 dan relatif situasinya terkendali, karena travel bubble ini ada pintu masuk dan pintu keluar yang terbatas dan sudah dibuat satgas [satan tugas],” katanya dalam konferensi pers, Senin (24/1/2022).
Airlangga menyampaikan, persyaratan bagi wisatawan mancanegara untuk masuk ke Bintan-Batam adalah sudah divaksin dua kali, negatif PCR 3x24 jam, memiliki visa kecuali WNA Singapura, yang merupakan bagian dari Asean.
Di samping itu, wisatawan mancanegara juga harus memiliki kepemilikan asuransi senilai S$30.000 dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass.
Airlangga juga menyampaikan, pengelola kawasan wajib membentuk satgas Covid-19.
“Baik surat edaran dan peraturan gubernur-nya sudah disiapkan,” kata dia.
Kemudian, pengelola hotel dan tempat-tempat yg sudah memenuhi sertifikasi CSHE juga dipersiapkan dan dikoordinasikan oleh satgas Covid di kawasan. (tm)
Tulis Komentar