DPRD Lingga Setujui RP3KP 2021-2024

Rapat paripurna DPRD Lingga

TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (18/1/2022), menggelar paripurna dengan agenda Persetujuan Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2021 - 2041.

Juru bicara gabungan Komisi, Raja Muchsin ,SE menyampaikan, beberapa pertimbangan yang melandasi pembentukan peraturan daerah yang mengatur ketentuan penyelenggaraan dan kawasan pemukiman yaitu :

1. landasan filosofis
2. landasan sosiologis
3. landasan yuridis

Selanjutnya dengan di bentuknya Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman dengan tujuan, 
1. mewujudkan konsep rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga yang layak huni, sehat, aman dan memiliki kearifan lokal
2. penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga
3. mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga.

Sasaran yang ingin diwujudkan dalam peraturan daerah, 
1. memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau
2. ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan
3. mewujudkan perumahan yang sarasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna
4. memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara
5. mendorong iklim investasi asing

Terkait suku laut / suku komunitas adat terpencil Haris memperhatikan secara cermat lokasi dan wilayah tersebut. dalam peraturan daerah ini juga perlu di perhatikan mengenai kawasan kumuh di kabupaten lingga

RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman. di masa mendatang, RP3KP dalam pembangunan daerah perlu untuk terus di pacu dan diperkuat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin dan di hadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Wakil bupati Lingga, sekretaris daerah, serta Kepala OPD serta Camat, lurah, Kepala desa dan BPD Sekabupaten Lingga. (hk)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar