Indonesia Tutup Pintu Masuk untuk WNA dari 14 Negara

Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara. Kebijakan ini berlaku mulai besok, Jumat, 7 Januari 2022.

Peraturan penutupan pintu WNA dari 4 negara itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini untuk mencegah penyebaran varian Omicron.

“Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 belas hari dari negara kriteria berikut,” tulis SE yang ditandatangani ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 6 Januari 2022.

Berikut daftar negaranya yang warga negara yang untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia, seperti dilansir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Daftar 14 negara yang warga negaranya dilarang masuk Indonesia

Negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian baru SARS CoV-2 B.1.1.529.

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Norwegia
  • Perancis

Negara yang secara geografis berdekatan dengan negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian baru SARS CoV-2 B.1.1.529.

  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho

Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS CoV-2 B.1.1.52 lebih dari 10 ribu kasus.

  • Inggris
  • Denmark.

Dalam SE tersebut juga disebutkan masuknya WNA dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut.
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar