Vaksin Booster Dimulai 12 Januari, Ini Syarat dan Kriterianya

Ilustrasi: Vaksin Booster

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Pemerintah Indonesia mencanangkan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 atau vaksin booster pada 12 Januari mendatang. Terdapat sejumlah kriteria dan syarat penerima vaksin booster.

"Update program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan 12 Januari," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).

Vaksin booster adalah suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk. Vaksin ini diberikan pada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelumnya.

Pada bulan Januari ini, Budi menyebut terdapat 21 juta orang yang sudah masuk daftar sasaran penerima vaksin booster.Budi mengatakan Indonesia membutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk booster. Vaksin booster ini akan disebar ke 244 kabupaten/kota di Indonesia. Vaksin ini akan diberikan kepada masyarakat umum yang sudah memenuhi semua kriteria dan syarat.

Berikut kriteria dan syarat penerima vaksin booster:

  1. Rencananya jenis vaksin yang diberikan berupa jenis yang sama dengan vaksin sebelumnya atau homolog dan dapat juga dengan jenis yang berbeda atau heterolog sesuai rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).Pemberian vaksin booster ini juga akan diprioritaskan untuk lansia dan orang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.Berusia 18 tahun ke atas
  2. Tinggal di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua. Terdapat 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria ini.
  3. Sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.

Itulah kriteria dan syarat penerima vaksin booster di Indonesia pada 12 Januari mendatang. (tm)

 

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar