Mulai 2022, KemenPAN RB Minta Instansi Pemerintah Gelar Apel Setiap Senin

MenPAN- RB, Tjahyo Kumolo

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di seluruh instansi pemerintah diimbau untuk melaksanakan apel pagi setiap hari Senin secara rutin. Hal tersebut berlaku mulai awal tahun 2022 sesuai surat imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

"Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022," bunyi surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2021).

Surat imbauan mengenai pelaksanaan apel pagi ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dikirimkan pada 14 Juni 2021 terkait hal serupa. Adapun surat ini ditujukan kepada seluruh PNS di instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Melalui surat tersebut, Menteri Tjahjo menyampaikan, pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi PNS.

Adapun pelaksanaan apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing instansi pemerintah. Perlu diperhatikan, kegiatan apel dapat dilaksanakan secara fisik dan virtual.

Pelaksanaan apel, terutama apel fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kantor instansi pemerintah.

Karena pelaksanaan apel dilakukan secara fisik dan virtual, maka apel pun turut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai. Sehingga, PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun juga yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dapat tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.

Dalam surat yang ditandangani pada 30 Desember 2021 ini, Tjahjo Kumolo juga meminta agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik. "Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tutup surat imbauan tersebut.

Sumber: Liputan6.comReporter: Maulandy Rizki Bayu Kencana. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar