Waspada Varian Covid Omicron, PMI Pulang via Batam Wajib Swab 2 Kali

ilustrasi : virus omocron

TRANSKEPRI.COM, BATAM - Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada bulan Desember 2021 ke tanah air melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre semakin diperketat. Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan varian baru Covid-19, Omicron. 

Seperti diketahui, varian Omicron sudah ditemukan di Malaysia dan Singapura. Pada Jumat (10/12/2021), sebanyak 208 orang PMI kembali ke tanah air melalui Batam. Total PMI yang pulang ke Indonesia pada bulan Desember mencapai 7 ribu orang.
Satgas Pemulangan Covid-19, Danramil 03 Nongsa Kapt H.P Siregar mengatakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi PMI yang masuk ke Batam, diantaranya dengan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap seluruh barang bawaan para PMI. 

Setelah itu, seluruh PMI akan dicek suhu tubuhnya di pintu masuk kedatangan. Kemudian disuruh untuk cuci tangan dengan metode jaga jarak dan tidak saling bersentuhan.

“Kemudian anjing pelacak dari Bea Cukai juga diturunkan untuk mengecek barang bawaan PMI,” ujar Siregar, Senin (13/12/2021). 

Selanjutnya PMI juga diberikan pilihan untuk menjalankan karantina mandiri atau terpadu dengan beberapa syarat. Mereka wajib menjalani karantina selama 10 hari guna memastikan para PMI bebas dari Virus Covid-19. Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 no 23 tahun 2021.

"Nanti kita tanya mau karantina mandiri atau punya Pemerintah kalau mandiri ya semua biaya ditanggung sendiri. Mulai dari tahapan PCR dan antigen di Pelabuhan, masa karantina dan PCR kedua," kata dia.
Namun beberapa dari PMI sempat mengajukan diri untuk isolasi mandiri di rumah mereka masing-masing. Akan tetapi pengajuan tersebut ditolak, karena tidak sesuai dengan aturan karantina. 

"Kalau satu orang kita berikan, nanti informasi itu akan tau ke yang lain. Semua pada minta isolasi di rumahnya. Kita harus jalani aturan yang sudah ditetapkan. Ada 2 pilihan, karantina dari pemerintah dan karantina mandiri di hotel yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Sementara itu, Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam Centre, dr Rosaline. Sesuai dengan aturan pemerintah, setiap PMI yang pulang ke Tanah Air harus menjalani karantina di daerah kedatangan, sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing.

Berdasarkan protokol yang disiapkan, PMI yang baru tiba itu harus melalui 2 kali tes, yakni antigen dengan hasil negatif di daerah ketibaan. Kemudian tes PCR.

"Ini namanya swab pertama swab kedua akan di lakukan di tempat penginapan setelah 9 hari menjalani proses karantina," katanya.

Ia berharap dengan dengan adanya 2 kali tes para PMI yang tiba di Batam terbebas dari virus Covid-19.
(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar