Gubernur Bersama Banleg DPR RI Bahas RUU PT dan PTA di Kepri
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Gubernur Kepulauan Riau bersama Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (11/11).
Rapat ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Kepri. Kunjungan kerja Badan Legislasi kali ini diikuti beberapa anggota DPR RI yaitu Sturman Panjaitan dari Fraksi PDI-P, Ichsan Soelistio dari Fraksi PDI-P, dan Arteria Dahlan yang juga dari Fraksi PDI-P.
Gubernur secara khusus menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan Banleg DPR RI ke Kepri. Dirinya berpendapat kunjungan Banleg DPR RI ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi Kepri untuk menyampaikan beberapa kepentingan daerah Kepri kepada pemerintah pusat.
Beberapa kepentingan mendesak masyarakat Kepri adalah kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri. Sebagaimana diketahui, selama ini masyarakat Kepri masih harus ke Pekanbaru untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
“Dengan berbagai kompleksitas masalah peradilan yang ada di Kepulauan Riau, sudah sangat sewajarnya bagi Kepri memiliki Pengadilan Tinggi sendiri,” ujar Gubernur. (tm)
Tulis Komentar