Gubernur Perpanjang Masa Jabatan Lamidi Sebagai Sekdaprov Kepri

Perpanjangan masa jabatan sekdaprov Kepri

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melantik untuk memperpanjang masa kerja Ir. Lamidi selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri untuk 3 bulan kedepan, atau hingga pejabat sekda definitif dilantik. 

Pelantikan perpanjangan Pj. Sekdaprov Kepri Ir. lamidi ini dilaksanakan di ruang kerja Gubernur lantai 4, Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/10).

Gubernur ingin perpanjangan masa kerja Pj. Sekda ini menjadi semangat baru untuk bekerja lebih baik lagi, baik bagi pejabat yang dilantik maupun bagi seluruh pegawai yang berada di bawah binaannya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar