Kencangkan Ikat Pinggang, Harga Barang Naik Tahun Depan
TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen terhitung mulai 1 April 2022. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan PPN dipastikan akan membuat sejumlah produk dan harga barang naik pada tahun depan.
"Kenaikan PPN dipastikan akan menaikkan harga produk barang-barang pastinya di tahun depan, yang kemudian pada gilirannya akan menahan pertumbuhan konsumsi. Ada efek langsung dan efek turunannya, sedangkan konsumsi rumah tangga berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Piter saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (9/10/2021).
Dia menjelaskan, semua barang akan mengalami kenaikan karena efeknya akan berlapis dan pengusaha tidak akan merugi secara drastis karena mereka akan mengalihkan beban terhadap pajak konsumen.
"Pengusaha tidak akan terlalu rugi, namanya pengusaha akan mengalihkan beban pajak kepada konsumen. Kenaikan PPN akan langsung ditransfer ke kenaikan harga," tukasnya.
PPN direncanakan akan naik lagi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan mengenakan PPN terhadap sembako bagi kebutuhan masyarakat luas.
"Tahun depan diharapkan menjadi tahun pemulihan ekonomi. Seharusnya di tahun depan pemerintah memaksimalkan stimulus untuk mendorong perekonomian agar bisa tumbuh sebesar-besarnya," imbuh Piter.
Dia menyarankan adanya stimulus pajak dan bukan sebaliknya menambah beban pajak yang akan menahan pertumbuhan ekonomi. "Kenaikan tarif pajak PPN seharusnya baru dilakukan ketika perekonomian sudah normal, dunia usaha sudah stabil. Itu baru akan terjadi paling cepat tahun 2023," tandasnya.
(net)
Tulis Komentar