Jalan Berliku Azis Syamsuddin: Digeledah, Dicegah Hingga Akhirnya Tersangka dan Ditahan

KPK menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Rutan Polres Jakarta Selatan. Azis ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Foto/SINDOnews

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Rutan Polres Jakarta Selatan. Azis ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelum menjadi tersangka, nama Azis Syamsuddin sudah sering disebut-sebut dalam berbagai pemberitaan kasus rasuah di KPK. Nama Azis Syamsuddin santer terdengar di kasus suap terkait pengurusan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Dalam perkara tersebut, nama Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan M Syahrial dengan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan itu akhirnya berujung tindak pidana suap. Syahrial menyuap Stepanus Robin untuk mengupayakan pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tak berlanjut. KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tersebut. Rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin turut digeledah untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut. Baca juga: Resmi Tersangka, Azis Syamsuddin Langsung Ditahan di Rutan Polres Jaksel

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR serta rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 April 2021, malam. Selain ruang kerja dan rumah dinas Azis, KPK juga menggeledah dua apartemen. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti itu berupa sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus suap terkait upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara. Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 29 April 2021.
KPK kembali melakukan penggeledahan di kediaman Azis Syamsuddin pada 3 Mei 2021. Kali ini, tiga kediaman Azis Syamsuddin yang sekaligus digeledah. Penggeledahan dilakukan masih untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut. Dari penggeledahan itu, KPK kembali menemukan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini. 
Sebelum menggeledah rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin, KPK sudah lebih dulu mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, pada 27 April 2021. Surat pencegahan itu salah satunya atas nama Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 April 2021. Azis dicegah berpergian ke luar negeri dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain. "Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali.

Berjalannya waktu, KPK dikabarkan telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Hal itu sejalan dengan adanya informasi dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali menginformasikan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan atas kasus suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. "KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis, 23 September 2021.
Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat, KPK akhirnya memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa penyidik pada Jumat, 24 September 2021, kemarin. Namun, Azis tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan isolasi mandiri. Tidak hanya itu, Azis juga mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke KPK.
Tak ingin buruannya lepas, KPK kemudian mengambil langkah tegas dengan memburu Azis Syamsuddin. Tim KPK akhirnya menemukan Azis Syamsuddin di rumah orangtuanya di Jalan Gedung Hijau II, No. 11, RT 02/13, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021).

KPK bersama Tim Covid-19 kemudian memeriksa kondisi kesehatan Azis Syamsuddin. Setelah menjalani swab antigen dan dinyatakan negatif, Azis Syamsuddin langsung digelandang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Ketua Firli Bahuri, tadi malam. (net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar