KPU Usulkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama Tujuh Bulan

Komisi Pemilihan Umum

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar selama tujuh bulan. Usulan durasi masa kampanye selama tujuh bulan ini sama dengan durasi yang berlaku pada Pemilu 2019 lalu.

Ketua KPU, Ilham Saputra menyebut usulan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi keterlambatan pengiriman logistik pemilu ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Oleh karenanya, usulan KPU kita menambahkan durasi kampanye dengan menyamakan durasi kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2019, yaitu selama 209 hari atau 7 bulan, untuk menghindari potensi tidak tepatnya logistik datang ke TPS," kata Ilham dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9).

Menurut Ilham, waktu 4 bulan itu tidak akan cukup untuk menyelesaikan proses pengadaan logistik Pemilu yang berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan.Usul KPU ini berbeda dengan hasil rapat konsinyasi antara KPU, Komisi II DPR, dan pihak terkait yang menyepakati masa kampanye berlangsung selama 120 hari atau 4 bulan.

"Dengan durasi kampanye pemilu selama 120 hari yaitu 21 Oktober 2023-17 Februari 2024, maka proses pengadaan yang berkaitan dengan calon hanya berlangsung selama kurang lebih 4 bulan," kata Ilham.

"Lalu pelaksanaan pekerjaan ini termasuk proses produksi sampai pengiriman kabupaten kota 3 bulan, pengelolaan gudang itu 50 hari," tutur Ilham.Ilham juga menjelaskan, pihaknya bakal melakukan proses pengadaan logistik selama satu bulan dalam masa kampanye tujuh bulan tersebut.

Diketahui DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah masih berbeda pendapat tentang waktu penyelenggaraan pemungutan suara 2024 hingga saat ini.

DPR dan penyelenggaraan merencanakan waktu penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Namun, pemerintah mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada April dan Mei.

Keputusan terkait waktu pemungutan suara Pemilu 2024 rencananya akan diambil beberapa pekan mendatang, sebelum DPR memasuki masa reses pada 8 Oktober 2024. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar