Cara Menutup Kartu Kredit Sebelum Tagihan Bengkak

Cara menutup kartu kredit dengan mudah. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews/Titus Jefika Heri Hendarmawan

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak nasabah berbondong-bondong mencari cara menutup kartu kredit . Keputusan menutup kartu kredit bukan tanpa alasan.

Bagi sebagian nasabah di masa pandemi sekarang ini memiliki kartu kredit justru membuat beban semakin berat karena kesulitan membayar tagihan bunga dan biaya keterlambatan yang terus membengkak.
Belum lagi, keterlambatan membayar tagihan kartu kredit secara terus menerus dapat mempengaruhi skor kredit perbankan. Sebab itu, banyak nasabah yang memutuskan menutup kartu kredit.
Pada dasarnya tidak sulit menonaktifkan kartu kredit atau credit card. Namun cara menutup kartu kredit yang benar bukan sekedar menggunting kartu.

Justru dengan cara itu akan mempersulit nasabah. Di samping tagihan tetap berjalan, nasabah dipastikan tambah sulit mengurus ke bank. Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara mudah menutup kartu kredit:

1. Menyiapkan Surat Permohonan

Mengutip aturan Bank Indonesia (BI) apabila nasabah ingin menutup kartu kredit maka harus membuat surat permohonan ke bank secara tertulis untuk keperluan administrasi.

2. Langsung Mendatangi Bank

Nasabah bisa langsung datang ke bank tempat membuat kartu kredit. Tanyakan perihal bagaimana cara menutup kartu kredit untuk menghindari kesalahan informasi. Customer Service (CS) akan membimbing Anda bagaimana cara menutup kartu kredit tanpa biaya sepeser pun.
4. Menutup Melalui Telepon

Nasabah juga bisa menutup kartu kredit melalui sambungan telepon. Cukup hubungi call center bank penerbit kartu kredit. Cara ini jauh lebih nyaman dan aman di tengah pandemi Covid-19 karena tidak perlu bertatap muka atau kontak langsung.
5. Menutup Melalui Online

Mayoritas bank kini sudah berinovasi ke digital sehingga bisa menutup kartu kredit secara online baik lewat aplikasi maupun website.

Silakan mengeisi data dan tutup melalui aplikasi atau website bank penerbit kartu kredit. Setelah berhasil, pastikan lebih lanjut dengan mengirim surat konfirmasi kepada penerbit kartu kredit. Kirim melalui email bank penerbit yang tersedia.

6. Melunasi Tagihan

Tagihan harus segera dilunasi jika ingin melakukan penutupan kartu kredit. Jangan sampai meninggalkan tagihan saat hendak menutupnya karena akan mempengaruhi skor kredit perbankan.

7. Gunting Kartu Kredit

Seperti kartu ATM, jika tidak dipakai lagi pihak bank atau secara mandiri bisa menggunting kartu kredit. Jika memang proses penutupan kartu kredit telah selesai, kartu bisa digunting saat itu juga.

8. Minta Bukti Pelunasan

Apabila proses selesai sampai pelunasan tagihan, nasabah bisa minta bukti penutupan kartu kredit sebagai bukti otentik. Bukti tersebut berhak diberikan kepada nasabah sebagai bukti pelunasan yang sah.

9. Closing Statement

Pihak perbankan juga wajib mengirimkan closing statement tentang penutupan kartu kredit terkait lunasnya kewajiban pengguna sampai pernyataan bahwa pengguna tidak lagi dipungut biaya dalam bentuk apapun di kemudian hari.
(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar