Waduh, Anak di Bawah Umur Nekad Curi Motor di Pelita

Pelaku curanmor

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap 1 Pelaku  anak dibawah umur terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) inisial YB (16),  Senin (13/09/2021).

"Berawal pada hari Minggu (12/09/2021) sekira pukul 23.00 WIB korban sedang berkunjung ke rumah teman korban WA yang berada di Pasar Pelita dan kemudian korban meletakkan sepeda motor nya di Jl. Sriwijaya Komp. Pasar Pelita 5 Kec. Lubuk Baja, dan kemudian korban duduk-duduk serta baring-baring di tempat teman korban tersebut," ujar Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono.

Lanjutnya, pada hari Senin (13/09/2021) sekira pukul 01.30 WIB, korban mendengar suara motor korban menyala dan kemudian korban langsung berlari ke tempat parkir sepeda motor korban ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada karena dibawah kabur oleh pelaku.

"Pada saat itu korban masih mendengar bunyi sepeda motor korban tersebut yang berada di dekat jalan raya depan Hotel Asia Link Pelita kemudian korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku yang membawa sepeda motor korban namun korban telah kehilangan jejak pelaku dan atas kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja," sebutnya.

Menerima Laporan Korban pada hari Senin (13/09/2021) Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan yang dilaporkan oleh Korban.

"Kemudian Tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh Korban melakukan pengintaian dan pencarian terhadap diduga pelaku selanjutnya melakukan penangkapan  terhadap salah seorang  pelaku inisial YB (16 Tahun)  pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB di Dekat Alfamart dalam lokasi Komplek Golden Prawn, Kec. Bengkong, Kota Batam.

Kemudian pelaku berserta barang bukti yang di dapat dari pengembangan terhadap pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut. 

"Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa  1 Unit Sepeda Motor dengan Merk / Type Yamaha RX-K, warna biru, 1  Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Yamaha RX-K 135CC, warna Hitam Merah,"  sebutnya

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar