Jaksa Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampung Bugis TPI
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (TPI) telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan pembangunan jembatan di Kampung Bugis ke tahap penyidikan.
Kegiatan pembangunan jembatan merupakan sarana penunjang peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang untuk kawasan Senggarang dan Kampung Bugis dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2020 sebesar Rp34.107.483.000 Milyar
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono SH,.MH mengatakan penyidik telah selesai melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan, Rabu (01/9/21).
Joko mengungkapkan dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan maka perkara ini kita naikan ke tahap penyidikan," katanya.
Katanya lagi, penyidik akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak dan saksi yang disinyalir mengetahui materi dan pokok perkara yang menjadi materi penyelidikan kala itu.
"Saksi yang akan diperiksa kembali yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, mandor dan Satuan Kerja (Satker) Kementrian Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dan pihak lain yang diduga terlibat, sepertinya ada puluhan saksi yang akan kita periksa kembali," pungkas Joko. (mad)
Tulis Komentar