Jajakan PSK Secara Online, Pria Berinisial M di Anambas Ditangkap Polisi

Polres Anambas amankan pelaku prostitusi online

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Sediakan jasa Perkerja Seks Komersial (PSK) secara on line, pria berinisila M diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.  

Kasus prostitusi  on line ini menjadi yang perdana diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas  AKBP, Syafruddin Semidang Sakti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas  Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (19/08/21) pada salah satu Hotel di Kota Tarempa.

"Kita berhasil mengungkap prostitusi on line melalui jaringan pesan  whatsApp (WA) dan telah menetapkan 1 tersangka," ujar Rifi, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Kepulauan Anambas Sabtu (28/8/2020).

Rifi menguraikan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat dan hasil  penyidikan secara intens yang dilakukan oleh anggota.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, dan barang bukti yang telah lengkap akhirnya dilakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka disalah satu hotel di Kota Tarempa, Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yakni  1 buah handphon merek advand, 1 buah HP merek redme, tiga bungkus kondom merek sutra dan lainnya," uraiannya.

Modus tersangka M dalam menjajakan dagangannya  lanjut dia, dengan mengirimkan  foto-foto kepada pria hidung belang yang menghubunginya, apabila sesuai dan cocok PSK tersebut  maka langsung diantar ke lokasi untuk transaksi. 

"Dari hasil transaksi tersebut, mucikari mendapatkan fee sebesar Rp200 ribu per transaksi yang dilakukan antara pelanggan dan PSK,"jelasnya seraya mengatakan, dari pengakuan tersangka, kegiatan ini telah dua hingga kali tiga kali dilakukan. 

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, sampai saat ini tidak ada anak dibawah umum ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi on line tersebut. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Tersangka kata dia lagi, melanggar pasal UU no 19 tajun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara, pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP. (002)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar