Lakukan Pidana Keimigrasian, WNA Singapore Dideportasi

WNA Singapore dideportasi

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Imigrasi Batam melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawalan pendeportasian warga negara Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center pada pukul 10.00 WIB, Rabu (04/08/2021).

Pengawalan dan Pemantauan dilaksanakan oleh petugas bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan berkoordinasi dengan petugas di TPI Batam Center.

Warga Negara Singapura tersebut merupakan narapidana yang sebelumnya diserahkan oleh Rutan Kelas IIA Batam kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam karena habis masa pidananya. 

Setelah melewati proses pengambilan keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut, Warga negara Singapura berinisial A.A menerima tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Dua orang petugas bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian beserta A.A tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center pada pukul 08.45 WIB dan langsung melakukan proses check-in. Selanjutnya, petugas bersama WN Singapura menuju office Imigrasi TPI Batam Center untuk melakukan koordinasi dan peneraan cap tanda keluar dari wilayah Indonesia.

Warga Negara Singapura tersebut meninggalkan Batam pada pukul 09.20 WIB menuju Pelabuhan Internasional Tanah Merah, Singapura menggunakan Ferry Batamfast Asean Rider I. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar