Gunakan Identitas Orang Lain Dapatkan Fasilitas Kredit Rp35 M, Mantan Petinggi Bank Sumut Ditahan

Ilustrasi penjara

TRANSKEPRI.COM.MEDAN- Eks Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang, berinisial LG (61) ditahan terkait kasus korupsi dana pinjaman kredit usaha rakyat Rp31 miliar pada 2013-2014.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Kepolisian Daerah Sumatera Utara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, dalam keterangannya, Rabu (21/7).

Penahanan itu, katanya, dilakukan karena tersangka LG dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 KUHAP sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.153.000.000," urai Sumanggar.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yakni R (40) mantan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan SL (43) debitur Bank Sumut KCP Galang.

Pada 2014, kredit yang diajukan SL mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit di Bank Sumut, SL bekerjasama dengan LG dan R kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan nama-nama orang lain.Dalam kasus ini, SL memanfaatkan sarana perkreditan Bank Sumut dengan mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada Tahun 2013 dengan menggunakan atau meminjam nama orang lain.

Pencairan dana di Bank Sumut tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Sejak 2013 sampai 2015, SL memperoleh 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000. Yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar