Kantor KPU dan Bawaslu Yalimo Dibakar, Jhon Wilil: Putusan MK Konyol, Bisa Perang Suku

Kantor KPU dan Bawaslu serta perkantoran pemerintah lainnya dibakar massa yang kecewa dengan putusan MK. Foto/iNews TV/Omega Batkorumbawa

TRANSKEPRI.COM, YALIMO - Calon Wakil Bupati Yalimo, John Wilil menilai Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar terkait putusan PHPU yang diajukan rivalnya, Lakius Peyon-Nahum Mabel.
John Wilil yang merupakan pasangan Erdi Dabi pada Pilkada Yalimomenyebut Keputusan MK hari ini bukan menyangkut pelanggatan Pilkada, tetapi kepada pidana.
“MK bukan urus pidana tapi urus perkara. Apalagi pasangan saya (Erdi Dabi) sudah diputuskan bebas dari tuntutan hukum. Bahkan sudah menjalani penahanan selama 4 bulan,” kata John saat dihubungi Selasa (29/06/2021) sore.
John pun menyebut MK terlalu konyol melihat masalah tersebut. Hingga akhirnya membuat masalah baru yakni pertikaian dan perang suku antar masyarakat di Kabupaten Yalimo. “Kamis, saya akan ketemu Wakil Presiden di Jakarta,” tegasnya.

Terkait dengan sikap penolakan kelompok pendukungnya yang berimbas pada pembakaran sejumlah fasilitas pemerintahan, menurut John dirinya tidak bisa menahan emosi massa.

"Saya sebenarnya sudah menahan masyarakat, tapi kemarahan masyarakat sangat besar. Sebab sudah dua kali menang mutlak tapi selalu dipermasalahkan," katanya.

Selasa (29/06/2021) sore sekelompok masyarakat pendukung Erdi Dabi-John Wilil membakar sejumlah fasilitas pemerintah dan masyarakat. Pembakaran menyebabkan Kantor KPU, Bawaslu, Dinas Kesehatan, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK), Bank Papua, Kantor Dinas Perhubungan dan sejumlah kios milik masyarakat ludes. Tak hanya itu, massa juga menutup sejumlah akses jalan masuk ke Elelim.
"Saya sudah sampaikan itu di grup WhatsApp Info Papua, pak Kapolda jangan terlalu gegabah turunkan pasukan di sana, itu pelampiasan emosi. Saya bisa kontrol," kata John.(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar