PPNS Wilkum Polda Kepri Ikuti Pembinaan Peningkatan Kemampuan

Kegiatan pembinaan peningkatan kemampuan

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Bertempat di Ballroom Hotel Travelodge Batam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang diundang menjadi salah satu narasumber dalam Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kemampuan (Bingkatpuan) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Polri yang diadakan oleh Biro Korwas Bareskrim Polri. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para PPNS dan Penyidik Polri di Wilayah Hukum Polda Kepulauan Riau. Friece Sumolang dalam pembukaannya menjelaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau sesuai dengan PermenkumHAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdiri dari 4 (empat) Divisi yaitu Divisi Keimigrasian, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan juga Divisi Administrasi yang mana masing-masing divisi memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. 

“Nah, kaitannya dengan kegiatan siang hari ini adalah dibawah Divisi Pelayanan Hukum, karena di Pelayanan Hukum ini juga menaungi adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil yaitu  Bidang Administrasi Hukum Umum," jelas Kadivim. 

Judul materi yang dipaparkan Kadivim disiang itu kepada peserta yang hadir ialah Legalitas 
PPNS terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam paparannya Kadivim menyampaikan seputar UU Cipta Kerja dan kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS. 

Kaitannya UU Cipta Kerja dengan PPNS sebagaimana yang dijabarkan oleh Kadivim yaitu dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka legalitas PPNS tetap sesuai peraturan  perundang-undangan yang berlaku, PPNS yang semula melaksanakan tugas berdasarkan 
UU Sektoral, maka pelaksanaan tugasnya sekarang menyesuaikan UU Cipta Kerja,  pelaksanaan tugas PPNS juga disesuaikan pula dengan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja 
(PP dan Perpres). 

“Dokumen legalitas seorang PPNS sangat penting untuk memberi kekuatan Yuridis dalam 
melaksanakan tugas penegakan hukum. Yang terpenting dari legalitas seorang PPNS adalah telah dilantik dan mengucap sumpah menurut agamanya didepan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk" ucap Kadivim. 

Diuraikan pula studi kasus penanganan penyidikan para PPNS di Wilayah Kepulauan Riau. Mengakhiri pemaparan materinya, beliau berharap kedepannya adanya wadah terhadap para PPNS di wilayah kerja Kepulauan Riau untuk saling meningkatkan sinergitas dan koordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga.(ely)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar