Kebijakan Wali Kota Ditolak Komunitas Kedai Kopi di Tanjungpinang

Salah satu kedai kopi di Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Komunitas pelaku usaha kedai kopi menolak kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP yang menerapkan batas waktu berusaha dan beroperasi tempat usaha disepanjang bulan suci ramadhan sampai pukul 21.30 WIB malam.

Koordinator Komunitas Kedai Kopi Tanjungpinang Syahri Dharma Putra alias Putra secara tegas mengatakan pihaknya menolak rencana penerbitan kebijakan waktu operasional kedai kopi yang akan diterbitkan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kamis (8/4/21).

“Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang dinilai kontraproduktif dengan program pemerintah pusat dan pemprov kepri tentang upaya pemulihan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," tukas Putra. 

Kedai kopi adalah pelaku UMKM yang menjual pelayanan dan cita rasa bagi masyarakat penikmat kopi, masa waktu berjualan kopi dibatasi hanya sampai pukul 21.30 WIB, jika kebijakan pengaturan warung kopi diterapkan diprediksi akan berdampak hilangnya mata pencarian pelaku usaha dan karyawan, pungkasnya.

"Kami berharap wali kota melakukan kajian secara konfrehensif untuk menerapkan setiap kebijakan, kami hanya pelaku usaha kecil yang menjual cita rasa dan pelayanan, usaha yang kami kelola tidak serupa dengan cafe atau THM," bebernya.

Putra menjelaskan tempat usaha yang  dikelola sudah mengikuti anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan, namun apabila kebijakan walikota tetap dipaksakan untuk diberlakukan maka konsekwensinya kami meminta pemerintah juga harus berlaku adil.

"Apabila kebijakan pemberlakuan jam operasional kedai kopi tetap dilakukan maka kami juga minta pemko berlaku adil dengan membatasi semua pelaku usaha termasuk usaha kuliner baik itu rumah makan, akau, restoran dan lain sebagainya," bebernya.

Putra menjelaskan informasi pemberlakuan jam malam untuk kedai kopi diperoleh dari salah satu media massa online Tanjungpinang, menyikapi permasalahan ini, komunitas kedai kopi telah melayangkan surat terbuka untuk  walikota Tanjungpinang yang berisi penolakan pembatasan waktu berusaha untuk usaha kedai kopi.

Selain itu, Putra mengatakan dalam surat tersebut pihaknya juga meminta walikota memberikan vaksinasi kepada seluruh pelaku usaha dan karyawan kedai kopi di Tanjungpinang.

Sebelumnya, Putra mengungkapan pihaknya 
telah diundang oleh Wali Kota Rahma membicarakan penerapan protokol kesehatan di tiap-tiap kedai kopi dan cafe yang ada di Tanjungpinang.

“Pertemuan semalam Wali Kota meminta kepada tiap-tiap pemilik kedai kopi dan cafe untuk membuat spanduk yang menganjurkan prokes kepada pelanggan dan membuat surat pernyataan tentang prokes, tidak ada membahas atau membicarakan terkait pembatasan jam operasional selama Ramadhan,” terang Putra. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar