Desa Persiapan Pasir Lulun dan Desa Resun Pesisir di Lingga Alami Kendala Ini

Kantor Desa Persiapan Desa Pasir Lulun

TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Juli 2020 lalu, telah melakukan pemekaran 11 desa, termasuk di dalamnya Desa Persiapan Pasir Lulun.

Sejauh ini ada beberapa kendala yang terjadi di Desa Persiapan Pasir Lulun dan Desa induk Resun Pesisir dari segi pemerintahan maupun keuangan .

"Dari PERBUP No 108 TH 2019 sudah jelas kalau Dusun II dan Dusun III  merupakan wilayah kerja Desa Persiapan Pasir Lulun  baik RT/RW mengikuti sistem kerja Desa Persiapan, tapi sejauh ini Desa Persiapan Pasir Lulun tidak diberikan hak baik itu dari segi pendataan kemasyarakatannya maupun pengelolaan keuangannya," ucap Sekdes Desa Persiapan Pasir Lulun Rio Suwanto.

"Ada anggaran Desa Persiapan Pasir Lulun 160 juta tapi kami tidak bisa mengelola sendiri karena Desa induk masih menganggap itu adalah anggaran mereka karena masih menempel di ADD Desa induk," ucapnya juga.

Sebagai sekdes Desa Persiapan Pasir Lulun berharap agar dari OPD terkait maupun BPMD membuat sebuah surat edaran agar pembagian wilayah kerja dan pengelolaan keuangan antara desa induk dan desa persiapan menjadi jelas.

Mario selaku tim dari pemekaran desa mengharapkan desa Pasir Lulun dapat menjadi desa defenitif," Semoga pemerintahan daerah dapat memprioritaskan desa persiapan menjadi desa definitif agar dapat mengoptimalkan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa persiapan," pungkasnya.(isd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar