Korpolairud Baharkam Polri Amankan 2 Kapal Ikan Asing di Natuna


TRANSKEPRI.COM.BATAM - Dua unit kapal ikan asing yang melakukan pencarian Ikan di wilayah perairan Laut Natuna Utara berhasil diamankan oleh Kapal Patroli KP. Bisma - 8001 Korpolairud Baharkam Polri.

Kapal Ikan Asing yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770' LU - 109° 21 326' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, Nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam.

Selanjutnya Kapal Ikan Asing kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU - 109°.21.266' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Muhammad Yassin, mengatakan modus kapal-kapal yang umumnya berbendera Vietnam, acap kali masuk ke perairan Natuna pada malam hari dan baru keluar subuh untuk menghindari Patroli petugas.

"Rata-rata modus yang dilakukan oleh pencuri ikan di Indonesia, mereka pergi jelang matahari terbit agar tak tercium oleh petugas," Ujar Yassin saat konferensi pers di Batuampar, Rabu (24/3).

Dari penangkapan dua kapal asing yang diamankan pada beberapa waktu lalu, diperoleh keterangan bahwa aksi tersebut bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun lamanya.

"Cara mereka beraksi dengan datangi kapal yang terlebih dahulu mencuri ikan dan disimpan di tempat kapal penampung yang mana kegiatan tersebut telah berjalan selama enam tahun," bebernya.

Ia menyebut saat ditemukan dalam kapal asing tersebut ditemukan barang bukti ikan sebanyak 500 kg dan alat tangkap jaringan.


"Barang bukti yang berhasil disita 500 kg dan lengkap dengan alat tangkap yang dicuri di perairan Indonesia," paparnya.

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan kekayaan laut aset negara dari peredaran ilegal fishing sebanyak 540 ton per tahun.

Dua kapal tersebut disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.(ely)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar