Potensi Pungutan Retribusi Labuh Jangkar Sekitar Rp200 M/Tahun

Gubernur Kepri Ansar Ahmad

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad meresemikan pungutan perdana jasa labuh jangkar lay up, penerimaan daerah, di Perairan Galang, Kota Batam, Rabu (3/2/2). 

Dari area PT Bias Delta Pratama, Gubernur Kepri
mengucapkan Alhamdulillah perjuangan panjang membuahkan hasil karna secara resmi pemungutan perdana jasa labuh jangkar telah direalisasikan.

Ansar menyebutkan setelah peresmian penarikan restribusi dari sektor labuh jangkar  diperkirakan untuk tahap awal pemasukan per hari berkisar di angka 700 juta per hari atau sekitar 200 milyar masuk PAD Kepulauan Riau.

“Seluruh masyarakat Kepri mengucapkan terima kasih kepada Menko Maritim dan Investasi, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan yang telah membantu, sehingga bisa melakukan pengelolaan sumber daya alam laut dari garis pantai hingga 12 mil laut,” sebutnya.

Gubernur mengakui, peresmian pemungutan biaya labuh jangkar ini, melalui proses yang sangat panjang. Proses itu diakuinya telah berlangsung sejak kepemimpinan Gubernur Ismeth Abdullah.

“Kegiatan ini memang prosesnya panjang, dari gubernur pak Ismeth Abdullah kemudian pak Sani, kemudian pak Nurdin dan pak Isdianto. Saya kira semua punya peran besar untuk ini, dan Alhamdulilah memang saat kami diamanahkan masyarakat launching pungutan perdana ini,” paparnya.

Ansar berharap penerimaan tersebut akan memperluas jangkauan pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat Kepri, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Sekretaris Daerah Kepri T.S Arif Fadillah menyebutkan pungutan jasa labuh jangkar ini telah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Juga telah melalui beberapa kali kajian, sampai  zona labuh jangkar pun telah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Laut (RZWP),” jelasnya.

Adapun keenam lokasi labuh jangkar itu meliputi perairan Pulau Galang, peraiaran Pulau Nipah, Perairan Batu Ampar, perairan Kabil Selat Riau, peraiaran Tanjung Berakit, dan perairan Karimun.

Arif juga menyampaikan, Pemprov Kepri telah menyiapkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD), atau nota tagihan retribusi daerah berupa jasa labuh jangkar lay up. “Pungutan pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Maret 2021 nanti,” imbuhnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj.Dewi Kumalasari, Kapolda Kepri Irjend Pol Aris Budiman, Wakajati Kepri Patris Yusrian Jaya, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri  Taba Iskandar, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Sardi dan sejumlah anggota DPRD Kepri, Kepala Staff Guskamla Kol. Laut (P) Tomi Erizal, Kepala Zona Kamla Maritim Barat Laksamana Pertama TNI Hadi Pranoto, Pimpinan Bias Mandiri Grup Mayjen Marinir (Purn) Ahmad Rifai.

Hadir juga Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, Kepala Biro Hukum Heri Mokhrizal, Kepala Badan Kesbangpol Kepri Lamidi. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar