Bea Cukai TPI Musnahkan Sedikitnya 3 Juta Batang Rokok ilegal
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang (TPI) memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2020 di lapangan perumahan Komplek Bea Cukai, Kilometer 5 bawah, Kota Tanjungpinang Rabu (3/3/21).
Kepala KPPBC Tanjungpinang Syahirul Amin kepada transkepri.com mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa hasil dari 324 kali penindakan sepanjang tahun 2020 untuk wilayah Tanjungpinang.
"Sesuai dengan ketentuan barang hasil penindakan tersebut diberikan status barang milik negara, atas persetujuan dari Menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Batam, barang tersebut akan kami musnakan," kata M.Syahirul Alim.
Syahirul lebih lanjut menjelaskan , Jumlah barang bukti dimusnakan terdiri dari 3.172.793 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai asli, 10.302 miras ilegal, 19 unit sepeda dan sekuter serta barang lainnya seperti barang elektronik, parfum, sex toys ,tas, sepatu perkakas.
Pemusnahan dilakuan dengan cara digilas alat berat, di potong dengan alat pemotong dan sebagian lagi dibakar .
"Total keselurahan nilai barang yang di musnakan Rp 3,5 miliyar lebih, potensi kerugian negara yang di taksir senilai Rp 2,3 miliyar berupa bea masuk dan pajak yang harus di bayar atas barang-barang teresebut."tuturnya.
Syahirul berharap melalui kegiatan ini dapat menimbulkan efek jera kepada pelanggar serta mengajak masyarakat dan pelaku usaha mematuhi peraturan yang sudah di tentukan sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif. (san)
Tulis Komentar