Tak Berizin, DPRD Batam Minta Pemotongan Kapal Acacia Nassau Dihentikan

RDP di Gedung DPRD Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pengerjaan pemotongan Kapal Motor Acacia Nassau berbendera Bahamas di Perairan Tanjunguncang Kecamatan Batuaji, ternyata belum memiliki izin.

Hal itu diakui langsung pihak PT Graha Trisakti Industri (Paxocean) yang telah mengerjakan pemotongan kapal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama di Komisi I DPRD Batam, yang dipimpin Budi Mardiyanto, Senin (01/03/2021), pagi.

Supri, perwakilan dari PT Graha Trisakti Industri mengaku, kalau saat ini proses pemotongan terhadap kapal asing telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.

"Saat ini pemotongan kapal itu telah 50 persen. Barang yang dipotong sebagian sudah ada dikeluarkan dari lokasi, serta sebagian juga sudah dijual," ucap Supri perwakilan PT Graha Trisakti Industri.Dan kami, ungkap Supri, bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang sudah dimiliki, untuk melakukan bisa melakukan pemotongan.

"Masalah izin pemotongan itu ada dari pusat, kami didaerah hanya melakukan pengawasan. Kalau untuk sanksi untuk perusahaan yang telah melanggar suatu aturan. Saya belum dapat menjawabnya. Pasalnya itu wewenang pihak pimpinan,” bebernya.

Kepala Seksi Kelola Pelabuhan Kantor Kesyahbandaran di Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Kastono menerangkan, sejauh ini pihak KSOP Batam tidak ada memberikan izin untuk pemotongan KM Asing Acacia Nassau tersebut. Lantaran untuk izinnya itu harus dari KSOP Pusat, di Jakarta.

"Untuk bisa melakukan pemotongan itu harus memenuhi prosedur yang sudah ditentukan pemerintah (KSOP), di Pusat. Kalau tidak dipenuhi, tentu tidak boleh," kata Kastono.

Berdasarkan informasi sudah diketahui, sebut Kastono, masih banyak izin yang harus diurus terlebih dahulu oleh pihak
PT Graha Trisakti Industri."Kita meminta, agar proses pemotongan dihentikan dahulu sambil menunggu izin keluar, dari pihak KSOP Pusat," ucapnya. 

Ditegaskannya, prosedur dipemotongan yang harus bisa dipenuhi perusahaan ini agar tidak menyalahi sebuah aturan dan ketentuan pemerintah.

"Prosedurnya masih panjang dan masih banyak yang harus di urus, terlebih dulu. Namun sayang pihak perusahaan disaat ini telah melakukan proses pemotongan
tanpa memenuhi aturan dan ketentuan," ungkap Kastono.

Terkait langkah yang sudah diambil oleh KSOP Batam, imbuhnya, untuk aktivitas pemotongan kapal asing Acacia Nassau
dengan mengeluarkan surat penghentian kegiatan pemotongan, hingga keluarnya izin dari pusat. Surat penghentian sudah dikeluarkan sejak 10 Februari 2021 lalu.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menerangkan, jikalau memang aktivitas pemotongan kapal itu sudah dihentikan pihak KSOP, maka aktivitas pemotongan kapal tidak boleh lagi berjalan.

"Artinya apa, proses pemotongan harus berhenti. Namun berdasarkan sidak dan temuan Komisi I DPRD Batam beberapa hari yang lalu, ternyata aktivitas ataupun proses pemotongan KM Acacia Nassau tersebut, masih berlangsung, serta tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan oleh KSOP," kata Utusan Sarumaha.

Berdasarkan keterangan dari KSOP dan Sidak DPRD ke lokasi, ungkapnya, maka seluruh kegiatan harus steril serta tidak boleh ada kegiatan pomotongan, untuk kapal asing tersebut.

"Dan termasuk untuk bahan yang sudah dipotong juga tidak boleh ada pekerjaan. Sebab, saat kita sidak kemaren kegiatan masih berlangsung," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pelabuhan asal Kapal Asing Acacia Nassau tersebut, di Brisbane Australia. Tapi, kedatangannya di Perairan Batam, diurus oleh keagenan PT Pelayaran Sinar Mandiri Sejahtera dengan kegiatan repair atau docking (pemeliharaan atau perbaikan).

Namun fakta dilapangan, ternyata kapal berbendara Bahamas itu tersebut tidak sesuai dengan tujuannya, karena yang dilakukan bukan docking. Namun kapal asing itu malah dilakukan pemotongan oleh PT Graha Trisakti Industri. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar