Sejumlah Warga Tuban Mendadak Jadi Miliarder, Ini Penyebabnya

Pembangunan proyek Pertamina di Tuban

TRANSKEPRI.COM.TUBAN- Dua orang warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, masing-masing bernama Matraji dan Darsulin, pada Rabu (17/02/2021) siang, terima ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Kilang Minyak New Grass Root Refinery (NGRR).

Kedua warga tersebut menerima uang ganti rugi berupa cek sebesar Rp 23,9 miliar, dengan rincian untuk Matraji sebesar Rp 8,3 miliar dan Darsulin menerima sebesar Rp 15,6 miliar, sehingga keduanya saat ini menjadi miliarder baru.

Uang tersebut diterima kedua warga setelah Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, menggelar sidag kasus pembebasan lahan milik warga untuk pembangunan Kilang New Grass Root Refinery (NGRR) di wilayah Kecamatan Jenu, Rabu (17/02/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan berita acara pengesahan penitipan dana ganti rugi lahan untuk pembangunan kilang minyak tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Fathul Mujib SH MH, di saksikan langsung pihak perwakilan dari Pertamina dan dihadiri oleh kedua calon penerima.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi mengatakan, bahwa hari ini sudah di lakukan sidang konsinyasi yang di ikuti 2 warga masyarakat Desa Sumurgeneg, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

"Hari ini Pak Matraji dan Ibu Darsulin sudah menyelesaikan sidang konsinyasi, tinggal pembayaran di bank. Mereka berdua merupakan satu keluarga," ucap Uzan, usai sidang di PN Tuban.

Uzan Purwadi mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan dan pengambilan uang konsinyasi tersebut, PN Tuban tidak menerima atau menarik sepeserpun dari uang konsiyasi tersebut. Hal itu telah menjadi komitmen PN Tuban untuk menciptakan pelayanan bersih yang transparan.

"Pak Matraji sendiri menerima cek senilai 8,3 miliar rupah dari luas lahan 12.950 meter persegi berikut tanaman, dan Ibu Darsulin menerima sebesar 15,6 miliar rupiah dengan luas lahan 23.248 meter persegi," kata Uzan Purwadi.

Uzan menambahkan, selain 2 orang warga tersebut, dalam proses pembebasan lahan melalui jalur konsinyasi saat ini masih ada 8 perkara yang belum terselesaikan.

"Sebagian masih ada gugatan kepemilikan yang sah di PN dan lainnya masih menunggu jadwal sidang selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, salah satu penerima uang konsinyasi, Matraji, mengungkapkan bahwa nantinya uang pembayaran tersebut akan di gunakan untuk membeli tanah lagi untuk bertani.

"Sebagian buat usaha kembali dan untuk modal garap sawah. Saya masih punya empat petak sawah yang saat ini masih saya tanam jagung," ujarnya.

Ia juga mengaku, sebelumnya banyak orang yang berdatangan ke rumahnya untuk menawar barang-barang seperti mobil, motor, dan rumah.

"Tadi malam saja ada sales mobil yang datang ke rumah, menawarkan mobil Pajero," kata Matraji.***


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar