LINGGA

LSM Pertanyakan Pendapatan Kabupaten Lingga dari Sarang Walet

Penampakan salah satu lokasi sarang walet di Lingga

TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Pendapatan pajak dari sektor sarang burung walet di Lingga Provinsi Kepulauan Riau dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reformis Anak Melayu Kabupaten Lingga (Resam Kala).

Bagaimana tidak pendapatan hasil penjualan sarang burung walet yang diperoleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga pada tahun 2020 lalu hanya sekitar Rp 87.000.000 dari sarang burung walet yang terdaftar sekitar 200 sarang.

Selamat Riyadi selaku sekretaris Resam Kala, mendesak pihak terkait untuk menelusuri secara mendalam dan mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut.

"Hal ini tentunya tidak lepas dari pengawasan pihak berkompeten, Penghitungan pajak sarang burung walet harus benar-benar valid, seharusnya pendapatan pajak dibayar dengan hitungan yang masuk akal, bukan dibayar terkesan asal-asalan saja. Ini menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Lingga, artinya hal ini adalah untuk kepentingan Daerah ini juga" pungkasnya Jum'at, (5/2/2021).

Disamping itu Selamat Riyadi juga meminta kepada Bupati/Wakil Bupati terpilih dan Pemerintah Daerah berserta OPD yang ada, untuk kedepannya tidak hanya membelanjakan APBD yang ada, akan tetapi lebih memfokuskan sumber PAD yang potensial, dengan membentuk tim optimalisasi PAD 

"Kalau dilihat dari APBD kita pada tahun ini, PAD Kabupaten Lingga belum mencapai diangka 10%, walaupun ditahun-tahun sebelumnya sudah mengalami kenaikan, kami LSM Resam Kala yang berfungsi sabagai kontrol sosial mengharapkan semua elemen pemerintah daerah  kedepannya benar-benar serius dalam menangani persoalan tersebut, hal ini kan demi peningkatan ekonomi dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Lingga "sebutnya (rid)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar