BATAM

Polda Kepri Amankan Pria Diduga Predator Sejumlah Anak di Bawah Umur

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Subdit IV Dit Reskrimum  Polda Kepri mengamankan Seorang pria diduga predator anak berinisial RS alias Pu (21) pada September 2020 lalu. Untuk kejahatan tersebut digelar konferensi Persnya di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2021).  

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si disebut bahwa tersangka mengaku sudah 10 orang anak di bawah umur telah menjadi korbannya. 

"Tim Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka berinisial RS. Tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada bulan September 2020 yang lalu dengan modus yang dilakukannya adalah tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka," terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, 10 orang anak yang menjadi korban sampai saat ini masih tahap dalam penyelidikan dan pengembangan. Selain itu, barang bukti dalam kasus juga telah diamankan.

"Hasil pemeriksaan di awal bahwa ada 10 orang anak yang menjadi korbannya, namun penyelidikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry Goldenhardt S mengatakan bahwa tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.

"Atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000," tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Dikatakannya karena pengembangan dan pendalaman masih berlanjut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.

"Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban," ujarnya.

Smentara Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, karena tersangka korbannya anak-anak, juga akan diterapkan hukuman Kebiri Kimia

"Dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, bahwa kita juga akan menerapkan Undang-undang baru yang sudah ditandatangani oleh bapak Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan," jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar