TANJUNGPINANG

Pembunuhan Perempuan Jalan WR Supratman TPI, Ini Kronologisnya

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat memberi keterangan pers

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH,SIK memberikan keterangan pers terkait kronologis pengungkapan kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan di Jalan WR.Supratman, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang beberapa waktu kemarin.

Peristiwa yang sempat menghebohkan warga dan jagat maya Tanjungpinang, apalagi ketika itu teka teki pelaku pembunuhan belum terendus, namun polisi bergerak cepat, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tim gabungan jatanras Polres Tanjungpinang dan Polresta Barelang di Batam.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menyampaikan kronologis kejadian dalam keterangan pers, bahwa pada pertengahan Desember 2020 tersangka pernah melakukan percobaan pencurian di rumah korban, namun pada saat sedang mencongkel jendela tersangka melihat ada orang yang datang sehingga pencurian tersangka batalkan.

Kemudian, pada hari Senin tanggal 11 januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB sore hari, pada saat istirahat kerja tersangka ingin mengulangi perbuatannya dengan kembali untuk mencuri di rumah korban yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat kerjanya, dengan memantau dari warung yang ada di depan rumah korban.

Selanjutnya pada pukul 02.00 WIB malam hari, tanggal 12 januari 2021 tersangka dari tempat tinggalnya menuju ke rumah korban lalu masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela yang ada di lantai dasar mengunakan obeng yang dibawa tersangka.

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, tersangka langsung mencari barang yang ada di kamar korban dan saat tersangka akan mengambil HP milik korban yang ada di samping badan korban yang sedang tidur.

Korban terbangun dan berteriak meminta tolong, karena tersangka panik tersangka langsung mencekik leher korban, karena korban terus berusaha melawan dengan pisau yang didapatkannya di kamar sehingga setelah tersangka berhasil merebut pisau dari tangan korban kemudian membuangnya.

Tersangka semakin panik dan akhirnya mencekik leher dan menutup mulut korban dengan bantal lalu tersangka memiting leher korban sampai akhirnya korban meninggal dunia, setelah memastikan korban meninggal, tersangka mengambil barang milik korban berupa laptop dan handphone dan melarikan diri ke kota Batam.

Setelah tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan menjual handphone di wilayah Kota Batam, maka dilakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa handphone tersebut merupakan milik korban, sehingga tim melakukan pencarian terhadap tersangka.

Akhirnya pada hari kamis tanggal 14 januari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka di pasar induk atau pasar pagi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Tersangka bernama Hendra Saputra alias Hendra (21), bekerja sebagai karyawan swasta di Bengkel Mobil Auto Car, Kota Tanjungpinang.

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang bebas dari Rumah Tahanan Kota Batam pada tahun 2015. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita satu unit handphone merk oppo A92 berwarna biru putih dengan nomor imei 1 : 867511052290259 dan seri imei kedua dengan nomor 867511052290242

Untuk kepentingan penyidikan Petugas kepolisian juga mengamankan berbagai peralatan seperti;

1 (satu) buah kasur single.

1 (satu) buah bantal.

1 (satu) buah obeng.

1 (satu) bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih.

1 (satu) helai sprai warna hitam motif garis warna warni.

1 (satu) helai selimut warna pink.

1 (satu) jacket hotdie warna pink.

1 (satu) jacket baseball warna ungu.

“Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului, disertai dan diikuti dengan peristiwa lain sebagaimana dalam rumusan pasal 339 K.U.H.Pidana atau 365 K.U.H.Pidana ayat 3 dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal Hukuman Seumur Hidup atau Selama-Lamanya 20 Tahun Penjara,” ujar AKBP Fernando. 

Dalam press rilis pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan ini, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Panindra, SIK, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari, AKP A Agung M Winarta, SH, SIK, Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju. SH, SIK. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar