TANJUNGPINANG

Ini Fakta Persidangan Terkait Peran ASN di Tambang Bauksit Ilegal

Sidang Tambang Bauksit Ilegal

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Berbagai latar belakang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi saksi dalam sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tambang Bauksit Ilegal yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/1/21).

Berdasarkan fakta persidangan, sejauh ini kesaksian para pihak, sejumlah ASN Pemko Tanjungpinang dan kabupaten Bintan diduga
terlibat dalam praktek dugaan korupsi pertambangan illegal periode 2018-2019 di kabupaten Bintan.

Terhitung mulai dari beberapa oknum Camat, Lurah, Oknum DPRD Bintan, demikian pula salah seorang kepala bagian Dinas Pariwisata Bintan serta ASN atau mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti kota Tanjungpinang juga dihadirkan JPU sebagai saksi dalam perkara dugaan ilegal minning tersebut.

Dugaan keterlibatan sejumlah ASN terungkap dalam fakta sidang lanjutan, pemeriksaan saksi di antaranya Camat, Lurah dan staf Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang dalam dugaan Korupsi IUP-OP tambang bauksit illegal dengan 12 terdakwa.

Ar, salah salah seorang oknum ASN Dinas Pariwisata kabupaten Bintan, saat diperiksa hakim sebagai saksi mengaku keterlibatan dirinya bersama mantan ASN Tanjung Ayun Sakti kota Tanjungpinang, VN dalam pertambangan bouksit yang dilakukan terdakwa Andi Arif Rate selaku Direktur CV Gemilang Sukses Abadi, berdasarkan kerjasama dengan VN dalam hal pencairan lahan yang akan dijadikan lokasi tambang.

Saksi Ar mengatakan, VN merupakan saudara kandungnya, keterlibatan mereka hanya untuk mencari lahan yang akan ditambang atas tawaran dari PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) selaku pemilik izin eksport bauksit.

“Atas tawaran itu, saya membantu VN mencari lahan. Dengan badan hukum CV yang dimiliki, rencananya membuat contoh perumahan. Tapi tanah bauksitnya dijual ke PT.GBA,” ujar Ar di PN Tanjungpinang Senin (17/1/21).

Atas tawaran penjualan material bauksit itu, selanjutnya Ar, menemui sejumlah pemilik lahan untuk menyewa bahkan melakukan ganti rugi sejumlah lahan di kawasan Bintan Bunyu kecamatan Teluk Bintan.

"Adapun keterkaitan terdakwa Andi Arif Rate dengan Vn adalah kerjasama dalam pengolahan dan penambangan, karena tidak bisa dikelola secara pribadi," terang Ar.

“Tapi dalam pelaksanaannya perusahaan itu akhirnya diambil alih Andi Arif Rate dengan ketentuan, modal VN akan diganti rugi atas pembayaran lahan dan akan dikembalikan kepada VN setelah penjualan material bouksit yang diambil,” sebutnya lagi.

Ar juga mengakui, ikut terlibat menghubungi sejumlah pemilik lahan, seperti Dedi Riono, Suhernawati dan Orlis Riyanto. Mengenai bagian dan gaji, Ar mengaku dijanjikan akan diberi 1 unit rumah oleh VN.

Pernyataan saksi Ar juga dibenarkan sejumlah saksi pemilik lahan, yang lahan kebunnya disewa dan diganti rugi.

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, VN juga mengaku, memperoleh dana sebesar Rp 1 milliar dari PT.GBA sebagai perikatan kerjasama dalam pelaksanaan pertambangan tersebut.

Pelaksana operasional kegitan sendiri dilakukan oleh Terdakwa Andi Arif Rate dengan menggunakan badan hukum perusahaan CV.Gemilang Sukses Abadi.

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa penuntut Umum Dody Gazali Emil juga menghadirkan, dua ASN staf Dinas ESDM Provinsi Kepri. AH dan AM. Dalam keterangnya, kedua saksi mengatakan, pemberiaan IUP-OP tambang bauksit yang direkomendasikan dan dikeluarkan terdakwa Am dan AT pada sejumlah perusahan, tidak diketahui pihaknya.

Namun saat penambangan berlangsung, kedua saksi pernah diperintahkan turun ke sejumlah lokasi tambang untuk melihat aktifitas tambang.

Kemudian, melalui perintah Kepala seksi di ESDM Kepri, selanjutnya diperintahkan untuk mendata jumlah tonase penjualan material bauksit. Hal itu kemudian dilakukan berdasarkan data yang diberikan masing-masing perusahan.

“Hanya 4 perusahan yang tonase penjualan bouksitnya yang kami rekap,” ujarnya lagi.

*Diduga Lurah dan Camat di Bintan Terima Grativikasi Tambang Bauksit dan Terbitkan IMB non Prosedural*

Sebelumya, Hakim PN Tanjungpinang juga telah memeriksa oknum DPRD Bintan DMY, Camat teluk Bintan SN, dan sejumlah ASN, yakni PL dan AL. Dalam kesaksianya, para ASN  ini, juga mengakui menerima imbalan dan janji dari sejumlah terdakwa yang merupakan pelaku korupsi tambang illegal atas pengeluaran IMB pertambangan bouksit disejumlah wilayah di Kabupaten Bintan.

AL mengaku menerima imbalan gratifikasi Rp.23 juta dari 3 perusahaan tambang illegal yang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Bintan pesisir-Bintan.

"Uang Rp 23 juta itu dikatakan AL diperoleh dari badan usaha Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi dan Persero Komenditer CV.Dwi Karya Mandiri. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar