Apakah Anda Masuk Daftar Warga yang Divaksin Covid-19?, Begini Cara Mengeceknya
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah direncanakan memulai program vaksinasi virus corona penyebab penyakit Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan akan mengirim Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pengiriman pemberitahuan SMS blast dilakukan serentak mulai Kamis, 31 Desember 2020.
Adapun informasi mengenai penerima vaksinasi Covid-19 juga dapat diakses melalui situs resmi Peduli Lindungi, pedulilindungi.id.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerima SMS dari Kemenkes nantinya juga akan mendapatkan link ke situs resmi tersebut.
"Iya dari SMS akan ada link ke situs tersebut," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/1/2021).
Bagaimana cara mengeceknya?
Nadia menjelaskan, masyarakat dapat memasukkan NIK ke situs resmi tersebut.
Nantinya, akan muncul verifikasi dengan informasi NIK yang dimasukkan berhak menerima vaksinasi Covid-19 secara gratis atau tidak.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berikut caranya:
1. Akses situs pedulilindungi.id.
Akan langsung muncul halaman yang menyediakan menu "Periksa status NIK Anda dalam program vaksin di sini".
2. Klik tombol "Periksa".
3. Masukkan NIK dengan benar dan kode yang tersedia.
4. Klik tombol "Selanjutnya". Akan muncul status verifikasi NIK yang dimasukkan tersebut.
Tulis Komentar