Pemerintah Tetapkan Tak Ada Libur Akhir Tahun Buat PNS
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap masuk kerja pada 28-20 Desember 2020. Hal ini buntut dari pemangkasan libur akhir tahun.
“Ya pasti ASN ikuti keputusan tersebut,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).
Dengan demikian, PNS akan masih masuk kerja di tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada libur yang masih dipertahankan yakni cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal.
Kemudian akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember dan libur 1 Januari tetap dipertahankan. (tm)
Tulis Komentar