BATAM

Tujuh Kampung Tua Dinyatakan Sudah Bebas Hutan Lindung

Kota Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya menyelesaikan polemik keberadaan titik lokasi Kampung Tua yang disinyalir berada dikawasan hutan lindung. Penyelesaian persoalan tersebut ditandai dengan Pemasangan Batas Definitif (PAL) Kawasan Hutan yang digelar di Kampung Tua Tereh, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri, Jumat (27/11).

Tujuh Kampung Tua yang dinyatakan bebas dari kawasan hutan lindung tersebut antara lain Tereh, Teluk Lengung, Dapur 12, Tanjunggubdap, Tiangwangkang, Setengar, dan Belian. Sekretaris Dinas Pertanahan Batam, Ismit Ismail, mengatakan hal ini sebagai bukti Pemko Batam melalui kebijakan Wali Kota yang bertekad menyelesaikan persoalan Kampung Tua di Batam.

Ismet mengaku, semua kegiatan tersebut berdasarkan program tahun ini dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020.

"Kita sudah siapkan anggaran, dan yang di lapangan sudah ada tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII-Kepri, BPN, serta Dinas Pertanahan Batam. Untuk saat ini, Alhamdulillah sudah tujuh Kampung Tua yang berurusan dengan hutan lindung sudah clear," ujarnya.

Ketua Umum Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail mengatakan, hal ini merupakan kegembiraan bagi RKWB yang selama ini terus mengawal proses sertifikasi Kampung Tua tersebut.

"Ini hasil perjuangan bersama RKWB, Dinas Pertanahan, BPN, juga didukung penuh Wali Kota Batam," katanya.

Machmur sangat mengapresiasi Pemko Batam yang terus memperjuangkan proses sertifikasi Kampung Tua. Sehingga, ditetapkan sebanyak 37 titik Kampung Tua yang direkomendasikan segera selesai secara administrasi dan kepastian hukum.

Dalam hal ini, RKWB berkomitmen terus mengawal proses penerbitan sartifikasi tanah milik sekitar 200 ribu KK yang menempati 37 titik Kampung Tua di Batam hingga selesai.

"Kita harapkan, semua program ini terus didukung penuh oleh masyarakat Kampung Tua yang merasaskan manfaatnya agar dapat digunakan semestinya," tuturnya.

Pemko Batam terus berupaya menyelesaikan persoalan Kampung Tua agar mendapat sertifikat hak milik bagi setiap penghuninya. Sejauh ini, Kampung Tua yang sudah mendapat sertifikat Tanjung Riau, Seibinti, Tanjunggundap, Nongsa Pantai, Punggur, Tiangwangkang, dan Tanjung Piayu Laut. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar