KPK Ingatkan Pemprov Kepri Terkait Pinjam Pakai Lahan di TMII

Rumah adat Melayu Kepri di anjungan TMII, Jakarta

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- KPK meminta tiga pemerintah provinsi untuk menuntaskan perjanjian pinjam pakai lahan anjungan di TMII. Ketiga provinsi yakni Kepulauan Riau, NTT, dan Sulawesi Utara juga diharapkan menganggarkan perawatan terhadap lahan anjungan di TMII.

Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha meminta ketiga pemprov yang belum menyelesaikan Perjanjian Pinjam Pakai untuk cepat menuntaskannya. Selain itu ketiganya juga diharapkan merawat anjungan daerahnya masing-masing di TMII.

"Ketiga pemprov juga diharapkan menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 untuk dana perawatan anjungan daerah masing-masing di TMII," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).

Aturan tersebut sesuai dengan Permendagri 64/2020 yang menyebutkan pemda mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan APBD 2021 dengan kebijakan pemerintah, salah satunya ialah pelaksanaan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII. Asep menyebut pihaknnya sudah berkeliling ke 33 anjungan dan menemukan beberapa anjungan yang memang kurang diperhatikan Pemda.

"Kami sudah mengunjungi 33 anjungan daerah di TMII. Kami mengharapkan pemda dapat memanfaatkan anjungan-anjungan tersebut. Ada beberapa anjungan yang kurang perhatian dari pemda, baik dari sisi perawatan maupun pemanfaatan," ungkap Asep.
Kemensetneg juga buka suara terkait perjanjian pinjam pakai anjungan TMII.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Piping Supriatna, mewakili Sekretaris Kemensetneg, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan Perjanjian Pinjam Pakai dengan semua pemprov. Meski demikian masih ada tiga provinsi yang belum menyelesaikan proses perjanjian tersebut.

"Untuk tertib administrasi pengelolaan anjungan TMII, Kemensetneg telah melakukan Perjanjian Pinjam Pakai dengan seluruh provinsi untuk pinjam pakai anjungan. Dari 33 perjanjian itu, saat ini baru 30 provinsi yang telah menyerahkan dan ditandatangani kedua belah pihak. Dari Kemensetneg adalah Sekretaris Menteri. Yang belum menyerahkan adalah Kepulauan Riau, NTT, dan Sulut," sebut Piping. (tm) 

 

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar