Tanjungpinang

Rahma Imbau Warga Tetap Pakai Masker dan Jaga Jarak

Walikota Tanjungpinang Rahma Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

 

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Tidak pernah lelah, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP terus berupaya mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

Ia mengimbau agar tetap memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan dengan tetap menjaga jarak 1,5 meter.

Hal itu disampaikan saat melaksanakan peninjauan pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa lokasi dan tempat hiburan, kedai kopi di kawasan Bintan Centre, Akau Potong Lembu dan Bintan Plaza, Senin (02/11/20) malam.

Selain membagikan masker, Rahma yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Safari dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam juga mensosialisasikan Perwako terkait pentingnya memakai masker di Kota Tanjungpinang untuk  menekan angka Covid-19.

Dengan berjalan kaki, Rahma mendatangi warga Tanjungpinang yang berada disalah satu rumah makan dan kedai kopi di area Bintan Centre. Dengan ramah wako langsung menyapa warga sembari membagikan masker kain dan hand sanitizer serta mensosialisasikan pentingnya memakai masker di masa Pandemi Covid-19.

“Mohon untuk dipakai maskernya, karena masker mampu meminimalisir masuknya virus ke dalam tubuh kita, tetap jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau cairan handsanitizer,” serunya.

Selain di kawasan Bintan Centre, tempat hiburan di Bintan Plaza, Akau Potong Lembu pun tak luput dari pantauan Walikota Tanjungpinang. Melihat kondisi disana cukup ramai pengunjung, Rahma langsung membagikan masker dan melanjutkan sosialisasi Perwako terkait penanggulangan Covid-19.

Dalam kesempatan itu juga, Rahma menyebutkan saat ini Pemko Tanjungpinang telah memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Menurutnya, aturan itu akan diberlakukan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang melanggarnya.

"Terkait Perwako Nomor 44 sudah dilakukan sosialisasi beberapa minggu bahkan bulan, hal ini akan kita tingkatkan dalam bentuk teguran tertulis dan bila mana tidak dipatuhi, maka dikenakan denda sebesar Rp50 ribu untuk perorangan bagi yang tidak memakai masker, perwako ini sama juga berlaku bagi pelaku usaha, sehingga dapat kita terapkan tanpa pengecualian, ini semata-mata untuk kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.(r/mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar