Tak Cairkan Deposito, BCA Digugat Nasabah
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat seorang nasabah asal Surabaya, Jawa Timur, Anna Suryanti. Bank tersebut digugat terkait deposito senilai Rp5,4 miliar yang diklaim tidak bisa dicairkan karena hangus dan datanya hilang.
Ini merupakan tahun kedua Anna menggugat BCA ke PN Surabaya. Dua tahun lalu, gugatannya ditolak karena kurangnya pihak penggugat.
Oleh karena itu, tahun ini ia kembali mengajukan gugatan bersama tiga nasabah lainnya, yakni Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty.
Menanggapi hal tersebut, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA Hera F Haryn tuduhan penggugat tidak berdasar. Ia juga membantah ada deposito nasabahnya yang hangus.Dalam laman resmi PN Surabaya gugatan mereka terdaftar dengan nomor No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY pada 3 April 2020. Selain BCA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut jadi tergugat dalam perkara ini.
"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," ujar Hera, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com Senin (26/10).
Karena itu, ia mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsungHera juga menegaskan bahwa bukti pencairan disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.
"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tandasnya.(tm)
Tulis Komentar