Beredar Hoax Terkait Omnibus Law, Ini Fakta Menurut Menkominfo
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Beredar hoax seputar pasal omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Berikut ini sejumlah fakta sesungguhnya dalam UU Ciptaker yang diungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebagaimana diketahui, kesepakatan soal UU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). UU ini disahkan dengan diwarnai penolakan Fraksi Partai Demokrat dan PKS.
Meskipun UU Ciptaker telah disahkan, sejumlah protes yang menolak undang-undang masih terus berlangsung. Bahkan, beberapa protes berujung ricuh.
Baca juga: Detik-detik Pendemo Depan Gedung Grahadi Dipukul Mundur hingga Berujung Anarkis |
Namun, sayangnya, ada sejumlah hoax terkait pasal-pasal UU Ciptaker. Berikut ini sejumlah fakta sesungguhnya dalam UU Ciptaker yang diungkap Kominfo:
1. Soal Tenaga Kerja Asing
Hoax: mempermudah Tenaga Kerja Asing.
Fakta: Pasal 42 menjelaskan bahwa bahwa peraturan soal TKA tetap sama ketatnya. Harus disertai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya untuk jabatan dan dalam waktu tertentu serta tidak boleh menduduki jabatan personalia.
Hoax dan fakta UU Ciptaker 2 (Dok. Istimewa) |
2. Soal Pesangon
Hoax: nilai pesangon penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dikurangi.
Fakta: Pasal 46A dan Pasal 46D menjelaskan bahwa pesangon justru ditambah dari pihak pemerintah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, peningkatan keterampilan dan penyaluran pada pekerjaan baru.
Hoax dan fakta UU Ciptaker 3 (Dok. Istimewa) |
3. Soal Status Pekerja Kontrak
Hoax: status pekerja kontrak seumur hidup, tidak ada batas waktu kontrak.
Fakta: Pasal 59 ayat (3) justru bisa memaksa pemberi kerja mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Sedangkan Pasal 61A menyatakan ada uang kompensasi saat kontrak berakhir (sebelumnya tidak ada/tidak diatur).
Hoax dan fakta UU Ciptaker 4 (Dok. Istimewa) |
4. Soal Outsourcing
Hoax: outsourcing bisa diterapkan untuk semua pekerjaan.
Fakta: Pasal 66 ayat (6), perusahaan alih daya (outsourcing) tetap mengikuti Permenaker 19/2012 yang dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan.
Hoax dan fakta UU Ciptaker 1 (Dok. Istimewa) |
5. Soal Jam Kerja
Hoax: waktu kerja terlalu eksploitatif.
Fakta: Pasal 77, waktu kerja tetap sama. Sedangkan Pasal 78 menyatakan pekerja bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jam lembur sampai 18 jam dalam 1 minggu.
Hoax dan fakta UU Ciptaker 6 (Dok. Istimewa) |
6. Soal Hak Cuti
Hoax: Hak cuti hilang.
Fakta: Pasal 79 menyatakan bahwa waktu istirahat dan cuti masih diatur dan tetap mendapat upah penuh. Cuti haid, cuti melahirkan juga tetap menerima upah penuh (tidak diutak-atik).
Hoax dan fakta UU Ciptaker 7 (Dok. Istimewa) |
7. Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Hoax: UMK dihapus.
Fakta: Pasal 88C justru menyatakan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK.
Hoax dan fakta UU Ciptaker 4 (Dok. Istimewa) |
Tulis Komentar