TANJUNGPINANG

Rencana Pengalihan THL Menjadi PTT Dinilai Melanggar Aturan

Edward Arfa

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 1128 Tahun 2020 tentang pengalihan status Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dinilai melanggar Peraturan Pemerintah.

Seperti diungkapkan Edward Arfa, pengacara senior di Tanjungpinang. Menurutnya pengalihan THL menjadi PTT akan melanggar dua aturan, yang pertama penyalahgunaan wewenang karena diduga nanti akan menimbulkan gratifikasi.

Kedua kata Edward Arfa, pelanggaran terjadi pada pengalihan status, tanpa persetujuan DPRD Kepri, karena penganggaran atau penggunaan anggaran mesti melalui persetujuan DPRD Kepri. 

Menurutnya, Penggangkatan tersebut dinilai juga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 pada BAB XIII pasal 96, yang menegaskan larangan mengangkat pegawai Non PNS dan PPPK untuk mengisi jabatan ASN. 

"Saya khawatir PTT itu nantinya bisa jadi tidak akan menerima gaji, karena mekanismenya tak prosedural, "nah nanti mereka mau digaji dari alokasi anggaran darimana?," tanyanya.

Menurut Edward Arfa, honor staf ahli DPRD Kepri saja harus disetujui melalui rapat paripurna.”Padahal jumlah kami hanya 12 orang saja. Ini jumlahnya 1.400 orang. Saya yakin ini ujung-ujungnya jadi Pegawai Tidak Terbayar,” pungkasnya.

Diketahui, Seketaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS.Arief Fadillah telah menanda tangani Keputusan yang tertuang dalam surat lampiran kepada salah satu Pegawai yang telah diangkat sebagaimana dalam Surat yang berlaku untuk tanggal 1 januari 2021 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (mad)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar