DUGAAN TERIMA FEE PROYEK
Kabag Hukum Pemko Batam Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menahan Kabag Hukum Pemko Batam, HM sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi dan menerima fee sejumlah proyek di lingkungan Pemko Batam, Selasa (15/9/2020).
Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi, mengatakan, setelah menjadi tersangka, HM langsung dibawa ke Rutan Tipikor Tanjung Pinang.
"Yang bersangkutan langsung dibawa ke Tanjungpinang untuk ditahan di Rutan Tipikor Tanjungpinang," ujar Fauzi.
Dikatakan Fauzi, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan saksi, HM memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, HM kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Fauzi.(009)
Tulis Komentar