Jakarta Kembali PSBB, Ini Aturan Mainnya

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat terhitung mulai tanggal 14 September 2020. Ini dilakukan karena tingkat penularan Corona yang tidak terkendali membuat fasilitas kesehatan terancam kelelahan atau kolaps.

Menurut data per 6 September 2020, tempat tidur di ICU 67 rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 sudah 83 persen terisi penuh. Sementara itu tempat tidur ruang isolasi sudah 77 persen terisi penuh.

Anies memprediksi 4.052 tempat tidur isolasi di DKI Jakarta pada akhirnya akan penuh 100 persen pada tanggal 17 September bila tidak segera dilakukan intervensi.

"Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," kata Anies lewat konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

"Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta. Bila ini dibiarkan maka RS tidak akan sanggup lagi menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta," lanjutnya.

Sekolah tidak boleh beroperasiMenurut PMK No. 9 Tahun 2020 dan Pergub DKI No. 33 Tahun 2020, berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat PSBB DKI Jakarta per 14 September.

  • Aktivitas perkantoran dilakukan dengan WFH kecuali instansi pemerintah dan yang menangani COVID-19
  • Hanya 11 Sektor Usaha diperbolehkan dengan protokol yang ketat
  • Rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan
  • Transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya
  • Mobil pribadi kapasitas 50 persen dan penumpang menggunakan masker


 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar