Masuk Peti Mati untuk Pelanggar Protokol Corona Dinilai Tak Layak

Ilustrasi: Peti mati

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menganggap hukuman masuk peti mati bagi pelanggar protokol COVID-19 di DKI Jakarta tidak layak. Hal tersebut dikarenakan adanya risiko penularan virus Corona lewat peti-peti mati yang digunakan bergantian dan tidak dibersihkan setelah dipakai.

"Ya, memasukkannya ke peti dan seterusnya ya tentu kan kreativitas, kreativitas masyarakat kan atau aparat dalam menegakkan disiplin. Meskipun dalam menerapkan itu ternyata bisa berpotensi terjadi penularan karena tempatnya berganti-ganti dipakai tanpa dibersihkan, ya kan, jadi itu punya potensi (penularan)," kata Wiku saat dihubungi wartawan, Minggu, (6/9/2020).

"Tapi inisiatif mereka melakukan itu perlu dihargai, harus diapresiasi meskipun itu belum tentu tepat. Kalau itu tidak tepat ya diganti dengan yang lain. Nah, aparat itu harus bisa menegakkan hukum, salah satunya dengan penegakan hukum berbasis komunitas," ujar Wiku.Namun menurut Wiku, inisiatif hukuman ini perlu diapresiasi walaupun sejatinya belum tepat dilakukan. Wiku menyebut aparat yang bertugas sudah menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan hukuman basis komunitas.

Wiku tak merinci apa yang dimaksudnya dengan hukuman berbasis komunitas. Ia memberikan gambaran bahwa hukuman itu dilakukan dengan turut melibatkan masyarakat di dalamnya.

"Salah satunya berbasis komunitas kan itu, masyarakatnya ikut menghukum. Nanti itu tanya deh ke polisi apa yang dimaksud dengan penegakan hukum berbasis komunitas," tandasnya.

Di kawasan RT 11 RW 11 Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, ada sanksi 'dadakan' bagi pelanggar protokol COVID-19 berupa masuk replika peti mati. Sanksi yang diharapkan bisa memberikan efek jera ini pun banjir kritikan.Sebelumnya diberitakan, sanksi masuk replika peti mati bagi pelanggar protokol COVID-19 di DKI Jakarta menjadi kontroversi. Hukuman itu menjadi salah satu yang unik di samping hukuman lain seperti kerja sosial hingga denda.

Tak hanya di DKI, sanksi nyeleneh bagi pelanggar protokol COVID-19 juga ditemui di Bogor, Jawa Barat. Satpol PP memberi hukuman ke orang-orang yang tidak memakai maskerdengan menandunya dan membersihkan makam. Pelanggar pun mengaku takut menerima sanksi sosial tersebut.

"Gimana ya, serem, deg-degan rasanya pengin mati. Panas dingin," kata pelanggar yang dihukum ditandu, Iky (14), di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (6/9/20). (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar