Kapolri Perintahkan Jajaran Hentikan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada

Kapolri, Jendral Idham Aziz

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) sebagai bentuk profesionalisme dan menjaga netralitas Polri saat pelaksanaan pilkada serentak akhir tahun nanti. TR itu berisi instruksi menunda proses hukum untuk para paslon.

Surat telegram itu tertuang pada nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per-tanggal 31 Agustus 2020. TR itu ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit.

Dalam TR itu mengatur terkait netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Telegram itu dikeluarkan juga demi menjaga profesional dan netralitas seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020. Kapolri meminta anggotanya untuk menunda proses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap seluruh paslon.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan perihal TR tersebut. Tujuan telegram itu disebut Argo untuk menjaga netralitas Polri.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar