Transfer BLT Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Maksimal 5 Hari

Durasi Transfer BLT Pekerja

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Transfer bantuan langsung tunai (BLT), kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta  tinggal teknis perbankan. Untuk pekerja yang punya rekening bank swasta, memakan waktu maksimal 5 hari. 

Sehingga, tidak semua pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang mendapat program bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu pada Kamis (27/8).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa keterlambatan transfer BLT itu dikarenakan oleh mekanisme transfer antar perbankan.

Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno menyebut bahwa pekerja yang mendaftarkan rekening di bank swasta akan mengalami penundaan transfer karena dibutuhkan waktu pengiriman internal dari bank himbara (bank milik negara) ke rekening tujuan. Biasanya, proses memakan waktu sampai 5 hari.

"Yang belum sampai menunggu waktu saja. Saya punya keyakinan banknya bukan satu manajemen dengan Himbara. Non Himbara. Maksimal 5 hari, ditunggu saja," katanya, Sabtu (29/8).

Ada pun bank himbara yang dimaksud adalah bank-bank milik negara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Untuk mereka yang mendaftarkan rekening bank himbara, BLT seharusnya sudah diterima karena proses dari himbara ke rekening peserta hanya memakan waktu sehari.

Sehingga, terjadi perbedaan tanggal penerimaan antara penerima bantuan yang terdaftar di bank himbara dan bank swasta. Meski agak terlambat, namun ia memastikan mereka yang menggunakan bank swasta akan menerima BLT seperti yang dijanjikan Presiden Jokowi.

"Contoh dari BRI di Cililitan setor BRI di Aceh sehari sampai lintas provinsi, tapi dari himbara ke My Bank Kalbar itu maksimal dapat 5 hari sesuai internal perbankan," jelasnya.

BLT Pekerja ini sendiri merupakan salah satu bantuan pemerintah terkait dampak ekonomi di masa pandemi Covid-19.(007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar