Tjahyo: Saya Banyak Temukan Poliandri di Kalangan ASN
TRANSKEPRI.COM.SOLO- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan fenomena baru perkawinan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Beberapa waktu lalu ia mengaku memberikan putusan atas perkara Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memiliki pasangan perkawinan lebih dari satu. Uniknya, perkara tersebut berkaitan dengan ASN wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.
Ia mengatakan perkara tersebut diselesaikan pihaknya setelah mendapat laporan dari pasangan sah ASN perempuan tersebut. Laporan itu didukung dengan laporan dari atasan ASN yang bersangkutan."Jadi saya memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Ini fenomena baru," kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8).
"Ini tren baru ya. Biasanya yang masuk perkara poligami," katanya.
Merujuk pada Pasal 4 PP No 45/1990, ASN bisa memiliki lebih dari satu pasangan setelah memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah harus mendapat izin tertulis dari istri pertama. Kedua, ASN tersebut juga harus mendapat izin dari pimpinan lembaga tempatnya bekerja.
Pada praktiknya, banyak ASN yang melakukan poligami tanpa memenuhi syarat tersebut. Pelanggaran aturan itu, terangnya, dapat dijatuhi hukuman berupa mutasi, dan penurunan golongan.
"Kalau masalah seperti ini tidak perlu sampai diberhentikan," kata Tjahjo.
Tiga pelanggaran tersebut, termasuk pelanggaran berat yang bisa berujung pada pemecatan.Selain urusan rumah tangga, pelanggaran ASN yang banyak diputus Tjahjo cukup bervariasi. Ia mengatakan mulai dari penggunaan atau pengedaran narkoba, radikalisme, hingga korupsi.
"Kalau sudah radikalisme, korupsi, atau narkoba, sudah. Langsung nonjob. Kalau tidak mau ya kita pecat," katanya.(tm)
Tulis Komentar