Tahun 2021, Pemerintah Bidik Penerimaan PPN Rp546,1 Triliun

Menkeu Sri Mulyani

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pada tahun 2021, pemerintah membidik penerimaan dari PPN dengan target Rp546,1 triliun. Langkah ini diambil untuk menopang target penerimaan pajak, yang keseluruhan mencapai Rp1.268,5 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan lebih mengandalkan peningkatan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan untuk menopang target penerimaan pajak mencapai Rp1.268,5 triliun.

Berdasarkan jenis pajak, pemerintah membidik penerimaan dari PPN mencapai Rp546,1 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) Rp699,9 triliun. Dari sisi nominal, sumbangan PPh memang lebih tinggi dari PPN.

Namun, pertumbuhan jumlah pajak jauh lebih tinggi pada PPN ketimbang PPh, yaitu 7,6 persen pada PPN dan 3,2 persen pada PPh. Menurutnya, sumbangan dari PPN akan dimaksimalkan karena karena pemerintah berkeyakinan ekonomi mulai pulih pada tahun depan.


"Karena kalau pertumbuhan ekonomi recover, PPN akan langsung tercapture," ujar Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual RAPBN 2021, Jumat (14/8).

Sementara untuk PPh, menurut Ani, pertumbuhannya tidak akan terlalu tinggi karena masih menyesuaikan efek dari pemulihan ekonomi yang diharapkan terjadi pada tahun depan. Khususnya, PPh dari sektor non-migas.

"PPh non migas belum naik karena ada penurunan PPh Badan (pada tahun ini), sehingga masih akan berpengaruh pada tahun depan," jelasnya.


Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerimaan pajak naik 5,5 persen pada tahun depan dari Rp1.198,8 triliun pada tahun ini. Sementara total target perpajakan termasuk bea cukai mencapai Rp1.481,9 triliun.

Target tersebut juga akan dikejar melalui kebijakan pemajakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Lalu, ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan.

Kemudian, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko, dan berkeadilan. Selanjutnya, dengan meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak.(007)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar