Kris Wiluan Pendiri Citra Mas Group Dituduh Lakukan Kecurangan Transaksi di Singapore

Taipan Indonesia, Kris Wiluan

TRANSKEPRI.COM.SINGAPORE- Taipan Indonesia Kris Wiluan didakwa dengan 112 tuduhan karena telah melakukan kecurangan dan perdagangan saham semu di pasar (false trading and market rigging transaction). Kecurangan transaksi ini diduga dilakukannya untuk mendorong harga saham KS Energy yang tercatat di Bursa Saham Singapura.

Perusahaan itu merupakan miliknya. Mengutip straitstimes.com, Kamis (6/8), Wiluan yang juga pendiri dari Citramas Group Indonesia diduga menginstruksikan karyawannya bernama Ho Chee Yen untuk meminta seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Sekuritas di Singapura melakukan perdagangan saham KS melalui akun Pacific One Energy.

Pacific One Energy adalah salah satu perusahaan yang juga dikendalikan oleh Wiluan. Transaksi itu dilakukan beberapa kali, yakni, Desember 2014 dan September 2016 untuk mengerek harga saham KS Energy.

Selain Ho, Wiluan juga dituduh menginstruksikan Ngin Kim Choo, seorang perwakilan perdagangan CIMB Sekuritas yang melayani akun perdagangan Pacific One untuk melakukan perdagangan saham KS Energy. Transaksi dilakukan dalam beberapa kali kesempatan, yakni Mei dan Juli 2016, serta Juni 2015.Atas keterlibatan itulah, Ho (56) juga ikut dikenakan 92 tuduhan karena melanggar Securities and Futures Act. Jika terbukti bersalah, ia akan dipenjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal US$250 ribu.

Diwakili oleh Penasihat Senior Jimmy Yim dan Mr Mahesh Rai dari Firma Hukum Drew & Napier, Wiluan bebas dengan jaminan US$250 ribu. Kemudian, Ho yang diwakili oleh Mr Chia Kok Seng dari KSCGP Juris, bebas dengan jaminan US$70 ribu. Keduanya juga menyerahkan paspor mereka.

Sebagai informasi, Wiluan merupakan orang terkaya ke-40 di Indonesia. Total kekayaan bersihnya mencapai US$240 juta. Status itu diberikan oleh Forbes pada 2009 lalu.(tm)Pada 2017, Wiluan dan putranya bernama Richard James Wiluan diwawancarai oleh Departemen Urusan Komersial dalam penyelidikannya terhadap potensi pelanggaran Pasal 197 dari Securities and Futures Act. Saat itu, kerabat Wiluan memberikan informasi bahwa Wiluan bebas dengan jaminan, sedangkan putranya bebas tanpa jaminan.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar