Ketua MPR Sebut Warga Sipil Boleh Punya Pistol

Ilustrasi: Pistol

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Bambang Soesatyo atau lebih dikenal dengan sebutan Bamsoet selaku Ketua MPR, memberikan pandangan terkait Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.

Dalam artikel yang dipublikasikan Warta Ekonomi berjudul "Warga Sipil Boleh Punya Pistol, Netizen Murka: Jangan Ngawur!," ia ingin Kapolri Jenderal Idham Aziz merevisi peraturan tersebut karena sejumlah negara telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm.

"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," kata Bamsoet dalam pers rilis, Minggu (2/8/2020).

Netizen atau warganet bereaksi merespons usulan dari Ketua MPR ini, . Umumnya mereka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana tersebut, disebabkan kondisi masyarakat Indonesianya yang belum siap terkait kepemilikan senjata api.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar